PUPR Anambas Jelasakan Isu Rumah MBR di Tarempa Selatan Secara Terperinci

Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Tarempa Selatan telah menjadi sorotan publik, terutama terkait berbagai isu yang muncul di sekitarnya. Untuk memberikan kejelasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan, ST, mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan situasi tersebut secara mendetail. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikannya.
Klarifikasi Terkait Rumah MBR
Pada Rabu, 20 Mei 2026, Andyguna bersama sejumlah pejabat dari Dinas PUPR Perkim Anambas melakukan pertemuan di Kedai Kopi Tiga Beradik, yang terletak di kawasan Pasar Tarempa. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan resmi mengenai isu-isu yang tengah berkembang terkait rumah MBR di Tarempa Selatan.
Dalam penjelasannya, Andyguna mengakui bahwa terdapat sejumlah masalah administratif yang mempengaruhi penetapan penghuni rumah bantuan. Ia menjelaskan bahwa evaluasi terhadap penghuni rumah bantuan ini menjadi fokus utama pemerintah daerah saat ini.
Persoalan yang Ditemukan
Andyguna mengungkapkan beberapa temuan penting yang perlu ditangani, yang antara lain adalah:
- Ada penerima yang telah ditetapkan tetapi tidak menempati rumah tersebut.
- Beberapa individu yang sudah memiliki rumah tetap terdaftar sebagai penerima rumah MBR.
- Penghuni yang tinggal di rumah bantuan menggunakan nama orang lain.
“Kami sedang menyelidiki masalah ini untuk memastikan bahwa bantuan rumah MBR benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan,” tegasnya.
Evaluasi Proses Penerimaan
Andyguna juga menyatakan bahwa proses evaluasi terhadap penghuni rumah bantuan mengalami keterlambatan, disebabkan oleh masalah internal di Dinas PUPR Perkim dan transisi pejabat. Ia mengakui bahwa situasi ini merupakan bagian dari kesalahan yang harus diakui. “Kondisi di awal pelantikan Kabid cukup sulit dan mempengaruhi segala proses,” tuturnya.
Perubahan nomenklatur dari rumah nelayan menjadi Rumah MBR atau rumah khusus juga menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Pergantian ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan manfaat selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ketentuan MBR Berdasarkan Aturan
Andyguna menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) yang mengatur kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Berdasarkan regulasi tersebut, batasan penghasilan untuk kategori lajang adalah Rp9 juta per bulan, sedangkan untuk pasangan suami istri sekitar Rp11 juta hingga Rp12 juta per bulan. Mereka yang memiliki penghasilan di bawah angka tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan rumah MBR.
Penyingkapan Potensi Manipulasi Data
Proses pengajuan untuk menjadi penerima bantuan juga mensyaratkan adanya surat keterangan penghasilan dari kepala desa setempat. Namun, Andyguna mengingatkan bahwa mekanisme ini perlu diperhatikan lebih lanjut, karena ada potensi manipulasi data yang bisa terjadi. “Pengisian formulir, surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghasilan dari kepala desa merupakan persyaratan yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Langkah-Langkah Evaluasi yang Ditempuh
Dinas PUPR Perkim Anambas berkomitmen untuk melanjutkan evaluasi terhadap penghuni rumah bantuan. Dalam hal ini, pemerintah juga memutuskan untuk menutup sementara pendaftaran bagi penghuni baru hingga proses konsolidasi internal selesai dilakukan. “Saat ini, berdasarkan SK, 25 unit rumah yang ada sebenarnya sudah penuh. Namun, kami menemukan informasi mengenai beberapa unit yang telah ditetapkan tetapi tidak ditempati,” kata Andyguna.
Konsultasi Hukum dan Penyesuaian Aturan
Dalam upaya untuk mengoptimalkan program rumah MBR, pihak Dinas PUPR Perkim berencana untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Tujuannya adalah untuk mengkaji kemungkinan penyesuaian aturan kategori MBR agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di daerah tersebut. “Kami akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai apakah aturan ini bisa dijabarkan lagi sesuai dengan kebutuhan daerah,” ungkap Andyguna.
Dengan demikian, ada harapan untuk menemukan solusi yang lebih tepat guna dalam penetapan penerima bantuan rumah MBR. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah masalah yang muncul dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Penutupan Pendaftaran Sementara
Saat ini, pendaftaran untuk rumah bantuan MBR masih ditutup sementara hingga evaluasi internal rampung. “Kami belum membuka pendaftaran baru. Kami akan melakukan rapat dan konsolidasi internal terlebih dahulu. Dinas PU akan lebih selektif dalam menetapkan penghuni rumah bantuan ke depannya,” tutup Andyguna.
Dengan langkah-langkah yang tengah diambil, diharapkan program rumah MBR di Tarempa Selatan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar memerlukan. Upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam program ini menjadi kunci dalam mewujudkan tujuan yang diharapkan.





