Puluhan Aktivis Lampung Utara Gelar Aksi Damai di Kejari untuk Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Ribuan mata kini tertuju pada Lampung Utara, di mana puluhan aktivis berkumpul dalam aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi. Aksi yang diadakan pada Rabu, 13 Mei 2026, ini dipimpin oleh Mintaria Gunadi, Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara, bersama Juaini Adhami, Ketua DPC POSPERA Lampung Utara. Mereka tidak hanya menunjukkan solidaritas, tetapi juga menuntut penegakan hukum yang tegas terkait dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah Pilkada 2024. Dalam konteks ini, penting untuk memahami implikasi dari dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 serta langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.
Pentingnya Aksi Damai untuk Penegakan Hukum
Aksi damai ini bukan hanya sekadar unjuk rasa, melainkan sebuah pernyataan kolektif dari masyarakat yang peduli akan integritas pemerintahan. Dengan mengedepankan dialog dan penyampaian aspirasi secara damai, para aktivis berharap dapat mendorong Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Mereka mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kotabumi dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kedaton. Namun, di sisi lain, para aktivis mendesak agar pihak kejaksaan segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 yang ditaksir mencapai Rp7 miliar. Kegundahan ini muncul dari keyakinan bahwa dana tersebut telah disalahgunakan dan dialihkan ke proyek yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah
Dalam aksi tersebut, para aktivis menyoroti masalah yang lebih besar terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Mereka menilai bahwa dana yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah diduga telah digunakan untuk proyek pembangunan di lingkungan Kantor KPU Lampung Utara. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap lembaga pemerintahan.
- Dana hibah seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan individu.
- Dugaan alokasi dana untuk proyek yang tidak sesuai dapat merugikan keuangan negara.
- Penting untuk mengusut tuntas setiap penyalahgunaan yang terjadi.
- Integritas lembaga pemerintahan harus dijaga demi kepercayaan publik.
- Setiap pejabat publik harus bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran.
Desakan untuk Penyelesaian Kasus Lain
Selain fokus pada dugaan korupsi dana hibah Pilkada, para aktivis juga menyerukan agar Kejaksaan Negeri Lampung Utara segera menuntaskan kasus pupuk bersubsidi. Mereka berpendapat bahwa pihak berwenang telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ketersediaan bukti yang kuat menjadi landasan bagi para aktivis untuk mendesak proses hukum yang lebih cepat dan transparan.
Selanjutnya, mereka juga menyoroti dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Mekar Asri, Kecamatan Sungkai Tengah. Kasus ini melibatkan oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap pegawai Kecamatan Sungkai Tengah. Kejaksaan diharapkan untuk bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.
Proses Aksi yang Tertib
Aksi yang dilakukan oleh DPC LP3K-RI dan POSPERA Lampung Utara berlangsung dengan tertib dan aman. Pengawalan ketat dari pihak Polres Lampung Utara dan anggota Intel Kodim 0412 Kotabumi turut memastikan keamanan selama demonstrasi. Setelah pernyataan sikap disampaikan, para aktivis diundang untuk berdialog dengan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotabumi, termasuk Kasi Intel dan Kasi Pidsus, di aula kantor kejaksaan.
Dialog interaktif ini menjadi kesempatan bagi para aktivis untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada pihak kejaksaan. Ini adalah langkah yang penting untuk membangun komunikasi antara masyarakat dan institusi penegak hukum.
Tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Dalam aksi tersebut, sejumlah tuntutan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, di antaranya:
- Mendesak agar penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 diselesaikan secara profesional dan transparan.
- Meminta penyelidikan mendalam terkait revisi anggaran yang mencurigakan setelah tahapan selesai.
- Mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana diperiksa sesuai ketentuan hukum.
- Menuntut terungkapnya praktik tidak sehat dalam pengaturan proyek pembangunan KPU Lampung Utara.
- Menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Komitmen untuk Penegakan Hukum
Mintaria Gunadi dan Juaini Adhami, sebagai pemimpin aksi, menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Mereka menekankan bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan tertentu.
Para aktivis juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal proses hukum dengan cara yang damai dan tertib. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan memastikan bahwa setiap tindakan korupsi dapat diusut secara tuntas.
Apresiasi dari Pihak Kejaksaan
Sementara itu, pihak Kejaksaan melalui Kasi Intel Ready dan Kasi Pidsus Gede Maulana memberikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh para aktivis. Mereka berjanji akan bertindak secara proporsional dan profesional dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan. Dengan adanya dialog ini, diharapkan dapat terjalin kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan keadilan.
“Kami berterima kasih atas masukan yang telah diberikan. Seluruh kasus ini masih dalam proses, dan kami akan bekerja keras untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ungkap Ready, memberikan harapan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar.
Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk terus mengawasi dan mendukung proses hukum yang ada. Hanya dengan kolaborasi antara masyarakat dan institusi penegak hukum, kita dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.