Pansus DPRD Deliserdang Laporkan 4 Lokasi Perumahan Citra Land yang Rugi Miliaran PAD

Dalam sebuah sidang Paripurna DPRD Deliserdang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Zakky Shahri dan Wakil Ketua H. Hamdani Syahputra, Tim Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) II mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan kebocoran PAD yang melibatkan empat lokasi perumahan Citra Land. Temuan ini menunjukkan potensi kerugian yang dapat mencapai miliaran rupiah bagi pendapatan daerah Kabupaten Deliserdang.
Temuan Pansus DPRD Deliserdang
Ketua Tim Pansus II DPRD Deliserdang, Dr. Misnan Aljawi, SH, MH, mempresentasikan laporan hasil kerja timnya dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (22/4) di Lubukpakam. Dalam laporan tersebut, Dr. Misnan bersama anggota tim yang terdiri dari Wakil Ketua Junaidi, Sekretaris M. Ilham Pulungan, dan sejumlah anggota lainnya, menjelaskan detail mengenai dugaan kebocoran yang telah teridentifikasi.
Lokasi yang Terlibat
Dari investigasi yang dilakukan, terdapat empat lokasi perumahan Citra Land yang dicurigai menjadi sumber kebocoran PAD. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
- Desa Telagasari, Kecamatan Tanjungmorawa
- Citra Land Helvetia, Kecamatan Labuhandeli
- Desa Medan Estate
- Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan
Keempat lokasi ini diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku terkait pajak yang seharusnya diterima oleh pemerintah daerah.
Ketidaksesuaian dalam IMB dan SPPT
Salah satu temuan utama dari laporan Pansus adalah adanya ketidaksesuaian antara luas bangunan yang tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang sebenarnya dibangun. Misalnya, beberapa bangunan seperti pagar dan gapura tidak terdaftar dalam IMB, yang menyebabkan kebocoran pajak. Selain itu, luas bangunan yang terdaftar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
Contohnya, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) untuk perumahan di Citra Land Tanjungmorawa menunjukkan nilai pajak yang jauh di bawah rata-rata kawasan tersebut, sementara NJOP di area sekitarnya telah mencapai Rp 3 juta per meter.
Masalah Dalam Pembayaran Pajak
Dari temuan lainnya, terdapat masalah dalam pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Banyak sertifikat tanah yang belum dialihkan dari pihak developer ke pemilik baru setelah akad kredit. Proses pemecahan sertifikat ini sangat penting untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan sesuai dengan kepemilikan yang sah.
Dr. Misnan Aljawi mengungkapkan bahwa untuk peralihan kepemilikan, tarif BPHTB bisa mencapai Rp 70 juta untuk setiap unit rumah yang dijual. Ini menunjukkan adanya potensi pajak yang hilang dari transaksi yang tidak dilaporkan dengan baik.
Isu Air Bawah Tanah dan Retribusi
Salah satu aspek lain yang mencolok adalah pengelolaan air bawah tanah di perumahan Citra Land. Ditemukan bahwa tidak semua pengusaha air bawah tanah memiliki izin resmi, dan terdapat praktik di mana air diambil dari sumber tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan air bersih setiap rumah. Meskipun ada pembayaran retribusi yang dilakukan oleh pihak Citra Land kepada Pemkab Deliserdang, jumlahnya ternyata tidak sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan.
Biaya pemakaian air untuk setiap rumah dapat mencapai antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000, namun hal ini juga berpotensi menimbulkan masalah jika tidak dikelola dengan baik.
Pernyataan Pihak Terkait
Dr. Misnan Aljawi menegaskan bahwa dugaan kebocoran PAD ini merupakan hasil analisis tim Pansus berdasarkan dokumen dan hasil peninjauan langsung di empat lokasi perumahan. “Kami menemukan adanya ketidakcocokan antara dokumen dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa potensi kebocoran ini mungkin disebabkan oleh kelalaian atau bahkan tindakan sengaja dari oknum petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang. Dalam hal ini, pihak Bapenda mengakui adanya kesalahan yang disebabkan oleh kurangnya validasi terhadap aset milik Citra Land.
Tindak Lanjut dan Kerjasama dengan Kejaksaan
Setelah menyusun dokumen temuan secara rinci, DPRD Deliserdang berencana untuk menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk ditindaklanjuti. Dr. Misnan berharap agar Kejati memberikan perhatian serius terhadap dugaan kebocoran PAD yang terjadi di daerah tersebut.
Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo, juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Tim Pansus PAD DPRD. Ia menegaskan pentingnya kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam memberantas pengemplang pajak. “Pajak adalah untuk kepentingan rakyat. Kami akan bersatu untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Komitmen Melawan Pengemplang Pajak
Lom Lom menegaskan bahwa jika ada oknum di Bapenda yang terlibat dalam praktik tidak benar, tindakan tegas akan diambil. “Kami akan memberantas semua pengemplang pajak, terutama di masa kepemimpinan Ketua DPRD Zakky dan Wakil Ketua Hamdani,” tambahnya.
Tanggapan Citra Land
Di sisi lain, Humas Citra Land, Rendy, membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa isu ini telah dibahas sebelumnya dengan DPRD dan telah dilengkapi dengan semua dokumen pendukung yang diperlukan. “Kami memastikan bahwa semua kewajiban, termasuk PBB, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya laporan dan temuan ini, diharapkan akan ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menangani masalah kebocoran PAD yang berlangsung di Kabupaten Deliserdang demi kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pembangunan daerah.
