Pemko Ajukan Dua Rancangan Peraturan Daerah Strategis Terkait APBD 2025 dan Mars Payakumbuh

Pemerintah Kota Payakumbuh telah mengambil langkah strategis dengan mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat identitas budaya. Dua Ranperda tersebut, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Mars Payakumbuh, diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan pengajuan ini, Pemko menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan sumber daya dan memperkuat nilai-nilai lokal.
Pengajuan Ranperda di Rapat Paripurna
Pada Senin, 8 Juni 2026, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan pengajuan kedua Ranperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh. Dalam kesempatan ini, ia menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, serta sebagai langkah untuk memperkuat jati diri budaya daerah.
Realisasi Pendapatan Daerah 2025
Zulmaeta menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp782,43 miliar, yang setara dengan 102,57 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp762,79 miliar. Capaian ini menjadi indikator positif dalam pengelolaan keuangan daerah, yang pada gilirannya mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
Pendapatan Asli Daerah
Lebih lanjut, Zulmaeta mengungkapkan bahwa pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp157,99 miliar berhasil direalisasikan mencapai Rp166,87 miliar, atau 105,63 persen dari target. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam pengumpulan pendapatan asli daerah yang dapat digunakan untuk mendanai berbagai program dan kegiatan pemerintah.
Peningkatan Pendapatan Secara Keseluruhan
Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp29,11 miliar, atau sekitar 3,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp753,32 miliar. Peningkatan ini didorong oleh bertambahnya objek pajak daerah, terutama melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Belanja Daerah dan Pengelolaan Keuangan
Dari sisi belanja, realisasi APBD Kota Payakumbuh tercatat mencapai Rp765,45 miliar, atau 89,95 persen dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp851 miliar. Realisasi untuk belanja operasi mencapai 90,97 persen, sementara belanja modal berada pada angka 88,54 persen. Hal ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.
Efektivitas Pengelolaan Keuangan
Zulmaeta menyatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien. Dengan penghematan penggunaan anggaran, pemerintah dapat lebih optimal dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Peningkatan Belanja Daerah
Ia juga menambahkan bahwa realisasi belanja daerah pada tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp22,72 miliar, atau 3,05 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp742,72 miliar. Peningkatan ini menunjukkan adanya komitmen untuk meningkatkan pelayanan dan infrastruktur di daerah.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
Pada kesempatan tersebut, Zulmaeta mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk Tahun Anggaran 2025. Opini ini merupakan pengakuan atas kinerja pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.
Pencapaian Berkelanjutan
“Alhamdulillah, kita telah menerima opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebanyak 12 kali berturut-turut,” ungkap Zulmaeta. Meskipun demikian, ia mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ranperda Mars Payakumbuh
Selain Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Pemko Payakumbuh juga mengusulkan Ranperda Mars Payakumbuh sebagai landasan hukum untuk penetapan lagu resmi daerah. Keberadaan Mars Payakumbuh diharapkan dapat memperkuat identitas budaya daerah serta menumbuhkan rasa kebanggaan masyarakat terhadap daerahnya.
Pentingnya Identitas Budaya
Zulmaeta menjelaskan bahwa lagu yang diciptakan oleh Genta Nafri Wenda ini bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga menjadi alat untuk memperkuat identitas dan mempererat kebersamaan di kalangan masyarakat. Ia berharap Mars Payakumbuh dapat memotivasi masyarakat serta menciptakan suasana positif di tengah-tengah komunitas.
Penerapan dalam Kegiatan Resmi
Lagu ini diharapkan dapat digunakan dalam berbagai kegiatan pemerintahan, pendidikan, dan agenda resmi lainnya. Dengan demikian, Mars Payakumbuh dapat berfungsi sebagai media yang efektif dalam penguatan karakter sekaligus pelestarian budaya daerah untuk generasi mendatang.
Harapan Terhadap DPRD
Zulmaeta menekankan pentingnya kerjasama dengan DPRD dalam proses pembahasan Ranperda ini. Ia berharap DPRD dapat segera melanjutkan pembahasan sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya mendukung penguatan tata kelola pemerintahan, tetapi juga pelestarian identitas budaya daerah. Dengan adanya dukungan legislatif, diharapkan semua inisiatif ini dapat berjalan dengan baik untuk kemajuan Kota Payakumbuh.