Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi Tanah untuk Menyelesaikan Aset Bermasalah dan Maksimalkan Aset Idle

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen untuk memperkuat pengelolaan aset daerah dengan memprioritaskan sertifikasi tanah. Tindakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan masalah aset yang belum terkelola dengan baik serta untuk memaksimalkan penggunaan aset yang tidak produktif. Upaya ini diharapkan dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi masyarakat serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Percepatan Sertifikasi Tanah sebagai Strategi Utama
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, menyatakan bahwa percepatan sertifikasi tanah merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berlangsung secara tertib dan memiliki kepastian hukum. Hal ini penting agar aset-aset yang dimiliki dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kami berupaya untuk mewujudkan pengelolaan aset yang teratur dalam administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat maksimal untuk masyarakat,” jelasnya pada awal April 2026.
Data Sertifikasi Tanah di Pemprov Sumut
Sesuai dengan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, tercatat bahwa ada 849 persil tanah milik Pemprov Sumut yang belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, pemerintah daerah menetapkan target sertifikasi tanah setiap tahun sebagai langkah pengamanan aset yang penting.
- 2024: Target sertifikasi 598 persil, dengan 220 persil terdaftar dan 34 persil bersertifikat.
- 2025: Target sertifikasi 564 persil, dengan 416 persil diajukan dan 38 persil bersertifikat.
- 2026: Target sertifikasi 772 persil, dengan 121 persil dalam proses pengajuan.
Hingga awal Maret 2026, total tanah milik Pemprov Sumut yang sudah bersertifikat mencapai 1.157 persil. Hal ini menunjukkan progres yang signifikan dalam upaya sertifikasi tanah.
Penyelesaian Aset Bermasalah
Selain fokus pada sertifikasi, Pemprov Sumut juga berupaya menyelesaikan 31 aset bermasalah sebagai bagian dari penertiban aset daerah. Penanganan aset yang bermasalah ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua aset daerah dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Langkah Strategis untuk Mempercepat Sertifikasi
Untuk mempercepat proses sertifikasi, Pemerintah Provinsi Sumut telah menerbitkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.17/2071/2024 mengenai Pensertifikatan Tanah Milik Daerah. Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Percepatan Pensertifikatan yang bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota.
Langkah-langkah lain yang diambil termasuk pelaksanaan coaching clinic untuk mempercepat proses sertifikasi. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan proses sertifikasi tanah dapat berjalan lebih efisien.
Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah
Pemprov Sumut juga memperkuat koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan semua aspek dalam pensertifikatan tanah dapat berjalan lancar. Untuk tahun anggaran 2026, Surat Keputusan Tim Pensertifikatan Tanah telah ditetapkan dan monitoring dilakukan melalui laporan progres mingguan.
Optimalisasi Aset Idle
Di samping sertifikasi, Pemprov Sumut juga mulai mengoptimalkan pemanfaatan aset yang tidak produktif atau idle. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa terdapat 113 aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Ini merupakan potensi yang harus dieksplorasi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset idle telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset yang lebih efektif.
Pengembangan Aplikasi Pemanfaatan Aset Daerah
Aset yang telah dinilai akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah, yang nantinya dapat diakses oleh masyarakat, pelaku usaha, dan calon mitra kerja sama. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta memudahkan akses informasi mengenai aset daerah.
- Meningkatkan transparansi pengelolaan aset.
- Mempermudah akses informasi bagi masyarakat.
- Optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Sumut berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah yang lebih baik dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat. Upaya ini tidak hanya akan menyelesaikan masalah aset bermasalah, tetapi juga memaksimalkan pemanfaatan aset yang belum produktif.

